kievskiy.org

Dukun di Depok Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Cabuli 4 Wanita dengan Modus Mandi Kembang

ILUSTRASI korban pencabulan: Dukun cabul di Depok terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mengelabui 4 korbannya dengan modus mandi kembang untuk membuka aura.
ILUSTRASI korban pencabulan: Dukun cabul di Depok terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mengelabui 4 korbannya dengan modus mandi kembang untuk membuka aura. //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis 25 Juni 2020, Polres Metro Depok telah berhasil menangkap seorang dukun cabul.

Dukun cabul ini berinisial AS alias CI Amir (48) yang telah berhasil diciduk setelah dia melakukan aksinya mencabuli korbannya empat orang wanita.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku AS ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Kotor dan Banyak Tikus Ditemukan Saat Inspeksi Kebersihan, Pabrik Mie di Kuala Lumpur Dipaksa Tutup

Untuk melancarkan aksinya ini, sang dukun cabul telah menggunakan modus melakukan ritual mandi kembang.

Dia menjelaskan bahwa ritual mandi kembang ini berguna untuk membuka aura dan menambah daya pikat. 

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal, korbannya ada empat orang wanita.

Baca Juga: Diduga Habitat Tak Cukup, Macan Tutul di Gunung Sawal Ciamis Turun ke Pemukiman Warga

Penangkapan terhadap AS ini, lanjut Azis, berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial SD. Adapun modus pelaku dengan memandikan korbannya memakai air kembang tujuh rupa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat