kievskiy.org

Hakim PN Banyuwangi Vonis 7 Tahun Penjara WNA Australia atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI palu hakim.*
ILUSTRASI palu hakim.* /FIAN APANDI/PR PR

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur menjatuhkan vonis bagi Warga Negara Asing (WNA), Linklater Dustin berusia 38 tahun terdakwa pencabulan anak laki-laki di bawah umur di Banyuwangi, pada Kamis 4 Juni 2020. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gandi Muchlisin mengatakan terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp 20 Juta.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Zaini, SH mengatakan, pihaknya berencana melakukan upaya banding pasca putusan yang telah dibacakan MH Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut. 

Baca Juga: Gara-gara Corona, Kebun Binatang Singapura Buka 'Kencan Virtual' dengan Kapibara

Rencana upaya banding itu, menurut Zaini, dilakukan karena ada beberapa fakta hukum yang belum terungkap.

“Kalau dari kita, yang pasti dari putusan 7 tahun ini kita banding. Karena ada beberapa fakta hukum yang belum terungkap di dalam persidangan,” kata Zaini kepada wartawan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kabarbesuki.com dengan judul "WNA Australia Terbukti Cabuli Anak Banyuwangi,Dihukum 7 Tahun Penjara"

Baca Juga: Semua Petugas dan Staff Lapas Kelas IIA Jember Jalani Rapid Test, Kalapas Ungkap Hasilnya

Seperti diberitakan, bule pria ini diringkus Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada 2019 silam di rumah kontrakannya di Kecamatan Rogojampi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat