kievskiy.org

Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak dengan Modus Iming-iming Uang Rp 2.000 di Bondowoso Ditangkap

ILUSTRASI korban pencabulan.*
ILUSTRASI korban pencabulan.* //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, BY (40) asal Kabupaten Bondowoso sempat buron enam bulan sebelum berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Bondowoso.

Dilaporkan pelaku berasal dari Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Bondowoso yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sejak 3 Desember 2019 lalu, BY telah melancarkan aksinya lalu kabur setelah pihak keluarga mengetahui bahwa korban berinisial K (7) telah menjadi target pelaku.

Baca Juga: Sejumlah Mall dan Pabrik di Bogor Dicek Kesiapan Protokol Kesehatan

Dari laman situs humas Polres Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengonfirmasi tersangka BY memang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada Desember 2019 lalu.

"Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Disitu tim kami menangkap pelaku," ujarnya.

Pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Ibu Hamil di Kabupaten Bekasi Mencapai 12.951

Alasan di rumah sepi, tersangka pun memiliki niat jahat dengan pura-pura mengajak korban menonton televisi (TV). Dan saat itulah, pelaku melakukan aksinya terhadap K.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat