kievskiy.org

Ancam Korban Tak Lapor Orangtuanya, Pelaku Pencabulan Anak Sempat Reaktif Covid-19 saat Ditangkap

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. (ANTARA/Khaerul Izan) /ANTARA/Khaerul Izan

PIKIRAN RAKYAT - Melakukan pencabulan terhadap anak-anak dan ancam korban untuk tidak melapor ke orang tuanya ataupun istri pelaku, pria berinisial AR berusia 45 tahun ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.

AR diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Wagub Jateng Wajibkan Santri Cek Kesehatan dan Karantina saat Kembali ke Wilayahnya

"Pelaku pencabulan yang kami tangkap ini berinisial AR (45), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, di Cirebon, Jumat 5 Juni 2020.

Syahduddi mengatakan, saat melakukan perbuatannya pelaku mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan dengan temannya.

Baca Juga: Komandan Militer AS Sebut Tiongkok Klaim Laut China Selatan Berkedok Wabah Covid-19

Kemudian teman korban disuruh mencari bunga, setelah itu, kata Syahduddi, pelaku melakukan pencabulan.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengancam korbannya, bila memberi tahu orang tuanya maupun istri tersangka, maka akan disakiti.

Baca Juga: Ditangkap sebagai Terduga Teroris di Cirebon, Kepala Dusun Sebut M Jarang Bergaul dengan Tetangganya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat