PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di Kabupaten Bandung membuat geger sekaligus menmibulkan keprihatinan masyarakat.
Oknum guru tersebut bahkan diketahui melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu lembaga pendidikan Islam di wilayah Soreang selama empat tahun.
Diketahui pula bahwa oknum guru tersebut adalah guru senior dan mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI).
Baca Juga: Tegal Kota Hijau di Jateng Jadi Percontohan Tatanan New Normal
Terkait adanya anggapan bahwa kasus pencabulan terjadi di lingkungan pesantren, MUI Kabupaten Bandung meluruskan hal itu.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung Yayan Hudaya mengatakan aksi tersebut bukan terjadi di pesantren tetapi terjadi di sebuah lembaga pendidikan Islam, Madrasah Aliyah (MA).
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan Madrasah Aliyah (MA) dan bukan di pesantren, seperti yang selama ini beredar di media massa,” ujarnya dalam keterangan resmi MUI Kabupaten Bandung Kamis 28 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFMNews.id
Baca Juga: Usai Trump, Postingan Pejabat Tiongkok Soal COVID-19 Berasal dari AS Disematkan Cek Fakta Twitter
Dia juga sangat menyayangkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya dan telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam.