kievskiy.org

Polsek Srono Banyuwangi Amankan Pelajar Pelaku Tindak Pencabulan Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Polsek Srono, Banyuwangi mengamankan empat remaja berstatus pelajar yang diduga melakukan tindak pencabulan pada anak di bawah umur. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Srono, Iptu Sutarkam mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 3 April 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat berada di Lapangan Bagorejo, Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi. 

Baca Juga: Tren DBD Meningkat di Tengah Pandemi COVID-19 yang Kian Memburuk di Indonesia

Saat ini dua pelaku ditahan, sedangkan dua remaja dibawah umurnya dipulangkan kerumah dengan jaminan kedua orang tuanya. 

"Pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan karena jaminan orang tuanya," kata Iptu Sutarkam.

Pelaku diancam Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 332 Ayat (1) ke - 1e KUHP.

Baca Juga: Dua Opsi Disiapkan Pemerintah untuk Gelaran PON 2020 di Papua

Artikel ini sebelumnya telah tayang di KabarBesuki.com dengan judul "Wik wik Anak Gadis Bawah Umur, Empat Remaja Nakal Dibawa Polisi"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat