PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, kasus pencabulan anak berhasil dihentikan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Seorang karyawan swasta berinisial AP (19), diringkus kepolisian setelah diduga telah melakukan tindak pencabulan ke anak yang masih di bawah umur.
Dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, AP sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta yang tinggal di wilayah Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Dampak Pandemi COVID-19, Lembaga Pembiayaan Perketat Penyaluran Kredit
Penangkapan AP sendiri dilakukan kepolisian pada Minggu malam, 26 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim AKP Berry menyebut, penangkapan ini bermula dari korban, NB (14) tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 19.00 WIB.
Orangtua korban yang khawatir, langsung mencoba menemui seorang saksi guna mencari tahu keberadaan putrinya itu.
Baca Juga: Stok Pangan Menjelang Lebaran Tidak Cukup Hanya Jumlah, Perhatikan Juga Pola Distribusi
Namun saat di perjalanan, orangtua korban yang juga merupakan pelapor itu tak sengaja menemukan putrinya sedang bersama seorang lelaki.