kievskiy.org

Pengusulan Insentif bagi 56 Anggota Linmas yang Wafat di Kabupaten Tasikmalaya Mandek

Para anggota Linmas Kabupaten Tasikmalaya tengah mengikuti pelatihan memadamkan api dari anggota Pemadam Kebakaran beberapa waktu lalu.
Para anggota Linmas Kabupaten Tasikmalaya tengah mengikuti pelatihan memadamkan api dari anggota Pemadam Kebakaran beberapa waktu lalu. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F

PIKIRAN RAKYAT - Proses pencairan insentif bagi 56 anggota Linmas atau Hansip di Kabupaten Tasikmalaya yang meninggal dunia selama kurun waktu tahun 2018, 2019, dan 2020 di Pemkab Tasikmalaya hingga kini mandek.

Padahal insentif ini cukup berarti bagi para abdi penjaga keamanan masyarakat tersebut, meski memang nilainya tidak terlalu besar.

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Budi Arifin, mengatakan banyak para kepala desa yang datang kepada pihaknya untuk menanyakan kapan proses pencairan bagi anggota Linmas yang telah meninggal dunia di desa mereka akan cair.

Baca Juga: Regulasi Spesifik Dinilai Dorong Penurunan Risiko bagi Perokok Aktif

"Banyak kadesnya yang datang kesini menanyakan itu. Akan tetapi kami menjawab semua sudah kami usulkan ke Dinas Keungan dan mungkin masih dalam proses," jelas Budi, Jumat, 3 Juli 2020.

Sebab setelah dicatat data anggota Linmas dan berasal dari desa mana, maka pihaknya pun segera mengusulkan kepada Dinas Keuangan untuk proses insentifnya. Dikatakan Budi, untuk persyaratan umum sudah lengkap.

Akan tetapi karena ada aturan baru terkait pencairan insentif ini maka prosesnya jadi mandeg. Salah satunya harus ada proposal rincian biaya penguburan bagi anggota Linmas yang meninggal.

Baca Juga: Lakukan Kontak dengan Pasien Positif, Seorang Karyawan Mal di Pekanbaru Terinfeksi Covid-19

"Apalagi di awal tahun ini malah ada Covid-19. Sehingga berdampak pula bagi berbagai program dan kegiatan di Pemkab Tasikmalaya," jelasnya.

Mereka yang diusulkan sebanyak 56 anggota Linmas yang sudah almarhum tersebut berasal dari 16 kecamatan. Dalam aturan, setiap orangnya mendapatkan insentif Rp 1.000.000 yang diberikan kepada keluarga yang bersangkutan.

Pengusulan insentif ini langsung dari setiap pemerintah desa yang bersangkutan dengan diketahui pemerintah kecamatan. Lantas diserahkan kepada Satpol PP guna direkomendasikan ke Dinas Keuangan. Idelanya bila diusulkan pada tahun anggaran perubahan tahun lalu maka akan keluar pada anggaran murni tahun ini. Atau pun jika diusulkan di tahun anggaran murni tahun ini, maka akan cair di anggaran perubahan tahun tersebut.

Baca Juga: Orang Terkaya India Tantang Zoom, Gelontorkan Rp 220 Triliun demi Luncurkan JioMeet

Tahun ini, dikatakan Budi, untuk agenda pembinaan anggota Linmas tidak bisa direalisasi. Hal itu karena ada refocusing anggaran Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya. Namun tahun ini pihaknya tengah menfasilitasi pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) Linmas bagi tujuh ribu lebih anggota yang tersebar di 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satu Linmas dilingkungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Edi asal Desa Cipakat Kecamatan Singaparna mengaku dirinya berharap kepada pemerintah daerah agar segera mencairkan dana insentif bagi anggota Linmas yang meninggal dunia. Hal tersebut bisa dikatkan sebagai penghormatan terakhir atas pengabdian Linmas kepada masyarakat.

"Di samping itu pun perlu adanya perhatian lebih bagi anggota Linmas yang masih aktif. Karena sampai saat ini masih sangat minim," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat