kievskiy.org

Irfan Suryanagara dan Istri Ditahan Kejari Cimahi Gegara Penipuan Bisnis SPBU, Korban Rugi Rp77 Miliar

Salah satu SPBU Pertamina di Indonesia.
Salah satu SPBU Pertamina di Indonesia. /Pertamina

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar), Irfan Suryanagara dan istri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas kasus penipuan.

Mantan Ketua DPRD Jabar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bisnis SPBU.

Tidak sendiri, Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri, Endang Kusumawaty (EK).

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan pasangan suami istri itu ditahan oleh Kejari Cimahi karena lokasi penipuan itu diduga terjadi di Kota Cimahi.

"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan Harahap di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022.

Menurutnya, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Ditahan Kejaksaan Cimahi atas Kasus Penipuan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan Irfan Suryanagara ke Bareskrim Polri.

Dia mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat