kievskiy.org

Harus Bayar Pengganti Rp9,2 Miliar, Mantan Kadis PUPR Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020.
Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yedi Supriadi

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso dijatuhi hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Tidak hanya kurungan terdakwa juga masing masing dikenakan denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan. 

Baca Juga: Seorang Pendaki Ditemukan Tewas Tanpa Identitas dan Busana di Puncak Hargo Dumilah Gunung Lawu

Demikian terungkap dalam sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 7 Juli 2020.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sihar Hamonangan Purba menyatakan terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa satu Omarsyah hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya. 

Baca Juga: Khawatirkan Keamanan Data Negaranya, AS Ingin Larang TikTok dan Aplikasi Tiongkok Lain

Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan. 

Sementara untuk terdakwa dua, yakni Wempi Triyoso dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat