kievskiy.org

Mahasiswa di Garut Dibekuk Bersama Pengguna dan Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Garut mengamankan empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Satnarkoba Polres Garut mengamankan empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. /Pikiran-rakyat.com/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut belum lama ini, berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Saat ini empat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana didampingi Kasubag Humas Polres Garut,  Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan keempat tersangka ditangkap dalam waktu berbeda.

Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Semua

Ada yang ditangkap Rabu, 24 Juni 220, dan ada juga yang ditangkap Kamis, 25 Juni 2002

"Mereka kami amankan dari TKP di Jalan Gagaklumayung, Kampung Sukaregang, Kecamatan Garut Kota pada hari Rabu dan Kamis, 24-25 Juni lalu. Penangkapan pertama kita lakukan pukul 23.00 dan penangkapan kedua pukul 04.00," ujar Maolana, Selasa,7 Juli 2020.

Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan kelompok ini dalam  bertaransaksi narkoba yakni dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

Baca Juga: Twitter Blokir 16 Akun Palsu yang Sebar Propaganda Negara Timur Tengah

Adapun keempat tersangka yang sudah berhasil diamankan yakni AE (27),  YK alias Arab (31), HP (31), dan RMF (23).

Menurut Maolana, AE merupakan satu-satunya tersangka berjenis kelamin perempuan dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu ini. Rata-rata mereka berprofesi sebagai wiraswastawan, kecuali tersangka RMF yang masih tercatat sebagai mahasiswa.

Diungkapkannya, selain empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket kecil diduga narkoba jenis kristal putih sabu, tiga buah handphone, dua unit sepeda motor,  serta dua buah cangklong dari kaca pyrex.

Baca Juga: Kunker ke RS Malangbong, Komisi II DPRD Garut: Kondisi Tak Layak, Sayang Uang APBD Digitu-gitu

Selain itu, ada juga satu tutup botol warna hijau yang sudah dilubangi, tujuh potong kecil sedotan plastik, tiga buah pipet terbuat dari kaca pyrex, satu buah korek gas, dan satu buah alat hisap sabu dari botol fresh care.

Maolana menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun lebih.
Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut fi Mapolres Garut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat