kievskiy.org

Dinilai Amburadul, Pengelolaan Aset Daerah Tasikmalaya Mendapat Sorotan

Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Sistem pengelolaan aset daerah Pemkab Tasikmalaya, mendapat sorotan dan dinilai ­amburadul. Selain itu, masalah ­pengelolaan aset daerah ini, masih menjadi catatan ­penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan ­Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Da­ni Fardian menjelaskan, BPK bahkan sudah merekomendasikan Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkan sistem pengelolaan asetnya. Soalnya, BPK menemukan ketidakjelasan pada aset yang ada di Pemkab Tasikmalaya.

”Berdasarkan LHP BPK 31 Desember 2021, nyatanya da­ri tujuh rekomendasi itu baru satu rekomendasi ditindaklanjuti. Sementara, enam re­komendasi lainnya belum di­tindaklanjuti,” ujar Dani, se­perti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat, Aris Mohammad Fit­rian, Rabu, 30 November 2022.

Namun, kata Dani, langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menindaklanjuti reko­mendasi BPK tersebut, sudah sangat terlambat. 

Baca Juga: ‘Ospek’ KSAL Yudo Margono Digelar Besok, DPR RI Siap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI Baru

”Seharusnya tindak lanjut dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP,” katanya.

Temuan BPK terkait pemeriksaan aset Pemkab Ta­sik­malaya antara lain 10 ken­daraan dinas yang masih ada di tangan mantan pejabat. Padahal, para pejabat itu te­lah pensiun dan ada yang me­ninggal dunia. Nilai asetnya Rp 2,2 miliar.

Selain itu, ada sebanyak 153 kendaraan dinas lainnya yang berstatus pinjam pakai, akan tetapi tidak terdata dengan baik. Sebanyak 11 kendaraan bahkan belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Sementara, perjanjian pinjam pakai sebanyak 142 kendaraan telah kedaluarsa.

"Belum lagi kendaraan dinas yang hilang. Setidaknya ada dua kendaraan dinas yang hilang, belum melalui pro­ses tuntutan ganti rugi," ucap Dani.

Baca Juga: Bahayakah Flu bagi Ibu Hamil? Simak Pengobatan dan Cara Pencegahannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat