PIKIRAN RAKYAT - Sistem pengelolaan aset daerah Pemkab Tasikmalaya, mendapat sorotan dan dinilai amburadul. Selain itu, masalah pengelolaan aset daerah ini, masih menjadi catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian menjelaskan, BPK bahkan sudah merekomendasikan Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkan sistem pengelolaan asetnya. Soalnya, BPK menemukan ketidakjelasan pada aset yang ada di Pemkab Tasikmalaya.
”Berdasarkan LHP BPK 31 Desember 2021, nyatanya dari tujuh rekomendasi itu baru satu rekomendasi ditindaklanjuti. Sementara, enam rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti,” ujar Dani, seperti dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat, Aris Mohammad Fitrian, Rabu, 30 November 2022.
Namun, kata Dani, langkah Pemkab Tasikmalaya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, sudah sangat terlambat.
”Seharusnya tindak lanjut dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP,” katanya.
Temuan BPK terkait pemeriksaan aset Pemkab Tasikmalaya antara lain 10 kendaraan dinas yang masih ada di tangan mantan pejabat. Padahal, para pejabat itu telah pensiun dan ada yang meninggal dunia. Nilai asetnya Rp 2,2 miliar.
Selain itu, ada sebanyak 153 kendaraan dinas lainnya yang berstatus pinjam pakai, akan tetapi tidak terdata dengan baik. Sebanyak 11 kendaraan bahkan belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Sementara, perjanjian pinjam pakai sebanyak 142 kendaraan telah kedaluarsa.
"Belum lagi kendaraan dinas yang hilang. Setidaknya ada dua kendaraan dinas yang hilang, belum melalui proses tuntutan ganti rugi," ucap Dani.
Baca Juga: Bahayakah Flu bagi Ibu Hamil? Simak Pengobatan dan Cara Pencegahannya