kievskiy.org

Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa di Cirebon Akan Ikuti Sistem Pembelajaran Jarak Jauh

Ilustrasi belajar jarak jauh.
Ilustrasi belajar jarak jauh. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki tahun ajaran baru Senin 13 Juli 2020 siswa-siswi SD dan SMP di Cirebon, akan menggelar kegiatan belajar dengan menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh. Langkah ini dilakukan sebagai sistem pembelajaran bagi siswa di tengah pandemi Covid-19 sekalipun di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Seperti dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, mulai 13 Juli 2020 sistem pembelajaran akan diterapkan secara jarak jauh sebagai pengganti sistem pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar mengatakan sebetulnya baru akan dirapatkan pada Senin besok 13 Juli 2020, bertempat di Gedung Setda. Dengan situasi di daerah seperti sekarang, Kabupaten Cirebon melihat kondisi intinya akan diterapkan sistem pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Sempat Rasakan Kontraksi Palsu, Vanessa Angel Alami Pendarahan Sebelum Melahirkan

"Yang terpenting sistem pembelajaran dapat berjalan, ilmu bisa disampaikan guru kepada siswanya, mungkin akan digelar dengan sistem aplikasi video," kata Asdullah Anwar kepada Pikiran Rakyat.com.

Kondisi serupa juga akan digelar oleh Pemerintah Kota Cirebon, memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 sistem pembelajaran digelar dengan sistem jarak jauh.

Sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nomor 443/ 1206 / Disdik / 2020 tentang dasar hukum, berikut rinciannya:

Baca Juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Presiden Erdogan Tolak Kecaman dan Kaitkan Islamophobia di Turki

  1. Keputusan bersama menteri pendidikan dan kebidayaan republik Indonesia nomor 01/KB/2020, Mentri agama republik Indonesia nomor 516 tahun 2020, menteri kesehatan republik Indonesia nomor HK.03.01/Menkes/363 /3030 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Corona virus disease ( Covid-19).
  2. Surat Edaran Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus Disease (Covid-19) di Jawa Barat.
  3. Surat Edaran Walikota Nomor 443/40/ Disdik tentang penyesuaian pelayanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.

Baca Juga: Beri Cincin ke Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Sebagai Simbol Keseriusan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat