PIKIRAN RAKYAT - Bupati Banyumas Jawa Tengah Achmad Husein melarang sekolah negeri yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab setempat, memungut iuran dalam bentuk apapun kepada siswa. Pihak sekolah yang terlanjur menarik pungutan diminta untuk mengembalikan.
"Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Husein Kamis 9 Juli 2020.
Larangan penarikan iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk orang tua siswa selama pandemi ini.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Seniman, Pemkab Cirebon Cabut Larangan Pentas Seni dan Hiburan
Sehingga untuk tahun ajaran baru sekarang, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya,” tegas Husein.
Sekolah SMP swasta juga sangat memberatkan, meski pandemi tidak ada toleransi dari pihak sekolah swasta kepada orang tua siswa untuk menunda atau mencicil biaya operasional sekolah (OKP).
Baca Juga: Satu dari 2 Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Maria Pauline Lumowa Dapat Mobil Nissan X-Trail
Menurut Nining, meski pandemi dan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui daring, pihak sekolah swasta tidak memberlakukan keringanan SPP misalnya.