kievskiy.org

Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Perdagangan Orang Berkedok TKW di Bogor

Ilustrasi perdagangan orang.
Ilustrasi perdagangan orang. /Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Polres Bogor mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jasa TKW ke Malaysia di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat adanya empat perempuan yang melihat unggahan sebuah grup di Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia.

Dalam akun tersebut disebutkan bahwa yang berminat menjadi TKW akan mendapatkan gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta per bulan. Karena tertarik, mereka kemudian menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar, Remaja Pasarkan Pacarnya Rp800.000: Sudah Dijual 10 Kali

"Mereka kemudian diarahkan bertemu dengan terlapor, L di sebuah perumahan di Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selama kurang lebih dua minggu," kata lelaki yang akrab disapa Giro pada Selasa, 6 Desember 2022.

Di rumah L, para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika. Setelah itu, keempat korban dibawa L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.

"Namun, dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," kata Giro.

Baca Juga: Satu dari Lima TKW Dipulangkan dari Irak Setelah Jadi Sandera Perdagangan Manusia

Pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 0.00, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung. L kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat