kievskiy.org

Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar, Remaja Pasarkan Pacarnya Rp800.000: Sudah Dijual 10 Kali

Ilustrasi korban sindikat perdagangan manusia.
Ilustrasi korban sindikat perdagangan manusia. Pexels/Lucas Pezeta

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan Polisi karena terlibat sindikat penjualan orang.

Tertangkapnya RD (24) dan GU (19) ini pun menguak kasus human trafficking atau perdagangan orang yang dilakoni keduanya.

RD dan GU saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang setelah ditangkap pada Selasa, 21 Juni 2022 pagi.

Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan.

RD berperan mencari korban yang masih di bawah umur, dan melakukan tipu daya dengan memacari korbannya.

Salah satu korbannya adalah PU yang masih berusia 14 tahun yang didekati RD sejak bulain Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial dalam RKUHP, dari Menghina Presiden Sampai Urusan Unggas

Sementara GU berperan sebagai muncikari yang menawarkan PU kepada laki-laki hidung belang, dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat