kievskiy.org

Penampungan Limbah Disegel, Pemkot Bekasi: Tadinya Lahan Kosong, Warga Resah

Penampungan limbah yang disegel Pemkot Bandung.
Penampungan limbah yang disegel Pemkot Bandung. /Pikiran Rakyat/Riesty Yusnilaningsih Pikiran Rakyat/Riesty Yusnilaningsih

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menyegel bangunan MCK beserta penampungan limbah dan rongsokan yang didirikan secara ilegal, di samping SMPN 4 Kota Bekasi, Perumnas 1, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sekretaris Distaru Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan warga yang resah dengan kehadiran bangunan yang didirikan secara ilegal tersebut, berikut aktivitas kesehariannya.

"Tadinya lahan kosong, tapi secara ilegal dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsokan juga MCK," kata Edison pada Selasa 6 Desember 2022.

Bangunan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) juga rekomendasi teknis dari Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Sungai Cibuaya Indramayu Menghitam, Belasan Ribu Ikan Mati Diduga Tercemar Limbah

"Warga sekitar resah karena lokasinya ada di tengah permukiman dan juga bersebelahan langsung dengan sekolah," katanya.

Penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Tindak penyegelan yang kami lakukan adalah bentuk ketegasan Pemkot Bekasi sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administrasi agar taat dan mematuhi peraturan," katanya.

Dia berharap seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan sehingga tidak terjadi hal yang sama.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat