PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyebut stok blangko e-KTP sedang kosong.
Hal ini karena pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri RI belum mendistribusikan blangko e-KTP ke Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, saat ini pihaknya masih menunggu kiriman blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
Apabila masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Keterangan (Suket).
Baca Juga: Prediksi Skor Argentina vs Kroasia di Piala Dunia 2022: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membutuhkan administrasi kependudukan dalam hal e-KTP.
"Terkait stok blangko kosong, jadi sekarang ada hambatan dari blangko e-KTP. Sebenarnya, ini bukan terjadi bukan hanya di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia pun sama, stok blangko e-KTP itu kosong. Karena, pemerintah pusat sudah tidak lagi mendistribusikan blangko e-KTP sampai 5 Januari 2023 nanti," kata Amir Hamzah pada Senin, 12 Desember 2022.
"Itu, sudah ada surat edarannya dari pemerintah pusat soal kosongnya blangko e-KTP itu sampai 5 Januari 2023 nanti, bilamana warga membutuhkan e-KTP, maka bisa dilayani dengan surat pengganti e-KTP. Itu kan by system. Masyarakat tidak usah khawatir karena peruntukan dan kegunaannya masih tetap sama. Nah, untuk memastikan surat itu asli atau tidaknya, QR barcode bisa di-scan dan di sana ada keterangan blangko aktif. Jadi walaupun itu hanya secarik kertas biasa, tapi bisa kelihatan. Karena itu ada QR barcode untuk pengamanannya," ujarnya menyambung.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Wajib Booster, Calon Penumpang Rusak Loket Stasiun Kereta Api di Sukabumi