PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus maling uang rakyat.
Kali ini yang dijadikan tersangka yakni seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menerangkan oknum kepala desa yang ditetapkan menjadi tersangka kasus maling uang rakyat berinisial K.
Ia merupakan kepala desa aktif di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Cibalong.
Dikatakannya, K ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan.
Ia diduga telah menilap dana desa untuk sejumlah kegiatan sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp493 juta.
.
Menurut Neva yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Yosef, K melakukan maling uang rakyat dana desa tahun 2021.
Ada sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, akan tetapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya menggunakan dana desa akan tetapi malah disalahgunakan oleh tersangka K.
"Kegiatannya antara lain pengadaan mobil ambulance desa, pembuatan sarana desa wisata, serta pemberdayaan masyarakat," ujar Neva saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul pada Senin, 12 Desember 2022.