kievskiy.org

Eksepsi Ajay Eks Wali Kota Cimahi Tersangka Kasus Suap: Isi Dakwaan Tidak Cermat

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Ajay Muhammad Priatna meminta pemeriksaan perkaranya dihentikan. Pasalnya, dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat formal dan material.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ajay, Fadli Nasution, saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 7 Desember 2022.

"Kami menilai dakwaan jaksa ini tidak memenuhi syarat formal dan materal. Isi dakwaan tidak cermat dan tidak jelas," ujar Fadli.

Fadli memaparkan definisi tidak cermat, dengan argumen penyelidikan KPK saat itu, dilakukan di Kabupaten Bandung Barat. Sementara, Ajay merupakan kepala daerah Kota Cimahi.

Baca Juga: Untuk Suap Penyidik KPK, Ajay Perintahkan Dikdik Suratno Kumpulkan Iuran dari OPD dan Camat

"Jadi tidak ada hubungannya penyelidikan di Kabupaten Bandung Barat dengan Ajay," ucapnya.

Makna dakwaan tidak jelas, kata Fadli, berkaitan dengan lokasi dan waktu perbuatan Ajay. Fadli juga mempertanyakan barang bukti uang suap Rp507 juta yang tidak ada secara fisik sehingga tak bisa disebut alat bukti karena uang itu sudah disita di kasus Stepanus Robin Patuju yang sudah berkekuatan hukum.

Lainnya, berkaitan dengan penangkapan Ajay saat dia dibebaskan dari kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda pada 17 Agustus 2022.

Fadli menuding penangkapan itu tak beralasan karena Ajay tak mungkin menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela pekan depan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat