kievskiy.org

Sepanjang 2020, Kasus Narkotika dan Asusila Mendominasi di Kabupaten Tasikmalaya

 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) kejahatan di depan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) kejahatan di depan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohammad Fitrian



PIKIRAN RAKYAT - Kasus peredaran narkotika dan tindak pidana asusila menjadi kasus yang cukup tinggi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bahkan keduanya pada 2020 ini terus menunjukan tren kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Fenomena ini perlu diwaspadai, apalagi korbannya menyasar pada anak-anak dibawah umur. Selain penguatan iman, juga diperlukan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani dan memberikan penindakan hukum.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 14 Juli 2020 Naik Jadi 78.572 Orang

Sehingga ke depannya kasus serupa tidak terus terjadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahani SH, disela melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) kejahatan di depan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020.

Dalam kegaiatan itu hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala BNN Tasikmalaya, Kepala Polres Tasikmalaya, perwakilan Badan POM, Pendilan Negeri Tasikmalaya, dan Kodim/0612 Tasikmalaya.

Baca Juga: Perumusan Regulasi Produk Tembakau Alternatif Diminta Libatkan Asosiasi Vape  

"Dari kasus-kasus yang kita tangani, memang psikotropika dan asusila cukup mendominasi dibandingkan kasus lainya," ujar Sri.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terang dia, berasal dari 72 perkara. Dimana kasus penganiayaan sebanyak 11 perkara, pencurian 12 perkara, narkotika jenis sabu 11 perkara, psikotropika 17 perkara, narkotika jenis ganja lima perkara.

Kemudian kasus asusila 14 perkara. Di mana satu perkara masing-masing dari kasus penculikan dan pembunuhan.

Baca Juga: Terkenang Momen Terakhir Bertemu Hana Hanifah, Kris Hatta: Masih Terngiang-ngiang di Kepala

Dikatakan dia, pemusnahan barang bukti ini yakni yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari penyelesaian kasus yang terjadi dari periode Januari sampai Juli 2020.

Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan ada pakaian, senjata tajam semacam golok, senjata api rakitan, obat-obatan psikotropika seperti pil eximer sebanyak 5.000 butir, sabu dan ganja.

Tidak hanya berhenti dalam pemusnahan barang bukti, Sri pun mengaku akan melakukan penyuluhan hukum ke desa-desa agar masyarakat sadar dan taat hukum sehingga tidak tersangkut kejahatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung dan memuji kinerja dari penegak hukum, seperti pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan, bersama Polres Tasik dan BNN serta unsur terkait lainnya.

Penyelesaian 72 perkara dari tindak kasus kejahatan patut diapresiasi. Karena ini tidak mudah untuk dicapai.

"Bisa menyelesaikan 72 kasus bukan pekerjaan yang mudah. Apalagi di tengah wabah Covid-19. Ini merupakan sebuah prestasi yang harus diapresiasi. Karena nanti timbul kepercayaan masyarakat," ungkap Zen.

Ia menilai, penegakan hukum telah berjalan dan dilaksanakan dengan baik. Dari mulai proses awal sampai akhir. Dan barang bukti perkara dari kasus yang diselesaikan dimusnahkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat