kievskiy.org

Perumusan Regulasi Produk Tembakau Alternatif Diminta Libatkan Asosiasi Vape  

ILUSTRASI tembakau alternatif, atau rokok elektronik.*
ILUSTRASI tembakau alternatif, atau rokok elektronik.* /REUTERS

 

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyadari bahwa informasi simpang siur mengenai tembakau elektronik terjadi di Indonesia.

Hal ini menurut dia, karena pemerintah dan pakar kesehatan belum secara aktif dan terbuka mensosialisasikan informasi yang tepat mengenai produk tembakau alternatif.

“Padahal, jika Indonesia mau berkaca dari negara-negara lain, seperti Inggris, negara-negara di Eropa, dan Selandia Baru yang telah memanfaatkan produk tembakau alternatif dengan optimal, maka jumlah perokok yang tinggi di negara-negara tersebut dapat berkurang,” katanya, Selasa, 14 Juli 2020.

 Baca Juga: Terkenang Momen Terakhir Bertemu Hana Hanifah, Kris Hatta: Masih Terngiang-ngiang di Kepala

Aryo meminta pemerintah untuk segera merumuskan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif.

Termasuk rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Permintaan tersebut ditujukan untuk mendukung keberlangsungan industri produk yang diklasifikasikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

 “Regulasi akan semakin mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko ini. Harapannya, kami dapat membantu masalah rokok yang dihadapi pemerintah saat ini dan turut dilibatkan dalam penyusunan regulasinya,” ujarnya.

 Baca Juga: Tim Sepakbola Putri Jawa Barat Kembali Latihan Bersama di Lapangan Lodaya Bandung

Sikap serupa juga diserukan oleh Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, yang mengatakan bahwa regulasi akan memberikan jaminan kepada para konsumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat