kievskiy.org

Pemerintah Perlu Terbitkan Regulasi Khusus untuk Vape dan Rokok Alternatif Lainnya

KETUA Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo, , dan Pendiri dan Ketua Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Ahmad Syawqie Yazid menempelkan stiker Stop Narkoba, seusai diskusi publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK), di Jalan Gator Subroto, Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.*
KETUA Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum Ariyo Bimmo, , dan Pendiri dan Ketua Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Ahmad Syawqie Yazid menempelkan stiker Stop Narkoba, seusai diskusi publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK), di Jalan Gator Subroto, Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.* / ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah didorong untuk membuat regulasi khusus mengenai produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik atau vape.

Regulasi yang berbeda dari rokok tersebut diharapkan selain akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen juga mencegah penyalahgunaan vape.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai.

Baca Juga: Geger Penemuan Kerangka Manusia dalam Posisi Seperti Duduk, Identitas dan Penyebab Kematian Belum Terungkap

Tapi, aturan tersebut belum mencakup aspek lainnya. Seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan.

"Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik," katanya usai Diskusi Publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Gepprek) di Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.

Kasus penyalahgunaan narkoba pada vape, lanjut Bimo, membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif.

Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sebenarnya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko.

Baca Juga: Legenda Timnas Turki, Hakan Sukur Jadi Supir Taksi Online di Amerika Serikat

"Oleh karena itu kami berharap pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, bagi produk tembakau alternatif," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat