kievskiy.org

451 Perusahaan di Jabar dapat Penghargaan K3 Tingkat Nasional

Sebanyak 451 perusahaan di Jabar terima penghargaan K3.
Sebanyak 451 perusahaan di Jabar terima penghargaan K3. //Pikiran Rakyat/Novianti Nuruliah /Pikiran Rakyat/Novianti Nuruliah

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 451 perusahaan di Jawa Barat mendapatkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Tahun 2022. Tak hanya itu, 99 perusahaan di Jabar pun mendapatkan penghargaan K3 tingkat Jabar tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penganugerahan K3 merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan K3 di lingkungan kerjanya. Sejak tahun 2009 Pemerintah Provinsi Jawa Barat berturut-turut meraih penghargaan Pembina K3 karena dinilai berhasil membina iklim kerja yang sehat dan selamat.

"Pada tahun 2022 ini, bahkan Gubernur Jawa Barat Kembali meraih penghargaan sebagai Pembina K3 Tahun 2022. Penghargaan Pembina K3 diberikan kepada para kepala daerah yang berhasil menekan angka kecelakaan kerja (zeroaccident) di daerahnya masing-masing,"ujar dia pada acara Resilience for an Excellence Performance di Sutan Raja Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil evaluasi tingkat pusat dengan mempertimbangkan pelaksanaan uji petik berdasarkan laporan lembaga audit SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan dalam Pandangan Ahli K3 UI: Crowd Safety Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Sementara itu, untuk penghargaan K3 tingkat Jabar 2022 sebanyak 33 perusahaan mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil, berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/I/2007 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian terdapat 14 perusahaan mendapat Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 44/PPK/VIII/2012 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.

"Pada Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal PembinaanPengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan KesehatanKerjaNomor 5/20/AS.02.02/III/2021 tentang Pedoman Pemberian PenghargaanProgram Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja sebanyak 28 perusahaan," ujarnya.

Terakhir, Penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3) di perusahaan yang telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya yang berpedoman pada Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebanyak 24 perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat