kievskiy.org

Vonis Doni Salmanan Dianggap Ringan, Korban Langsung Protes dan Ricuh di Pengadilan

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, ratusan korban mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, Doni terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," kata Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Dapat Vonis lebih Ringan, Doni Salmanan Bebas Bayar Ganti Rugi Rp17 M hingga Asetnya Dikembalikan

Meski begitu, majelis hakim menilai bahwa dakwaan kedua Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang encegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.

Pertimbangannya, tidak ada aturan yang menyatakan binary option sebagai perjudian, melainkan bisnis spekulasi.

Dengan demikian, majelis hakim pun tak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp17 miliar kepada para korban dan Rp1,2 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejumlah aset milik Doni yang sempat disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat