kievskiy.org

Hakim Putuskan Kembalikan Aset Milik Doni Salmanan, dari Rumah hingga Kendaraan

Doni Salmanan menunggu jadwal sidang.
Doni Salmanan menunggu jadwal sidang. /Instagram/@donisalmanan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan.

Aset-aset itu antara lain adalah sertifikat rumah, kendaraan, hingga uang.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan, terdakwa kasus hoaks investasi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Selain itu, Doni Salmanan juga dibebaskan membayar ganti rugi kepada para korbannya sebesar Rp17 miliar.

Alasan hakim membebaskan Doni Salmanan membayar Rp17 miliar pada korban-korbannya karena aset yang didapatnya bukan hasil dari tindak pidana.

Baca Juga: Doni Salmanan Dibebaskan Bayar Ganti Rugi Rp17 Miliar pada Korbannya

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat