kievskiy.org

Dapat Vonis lebih Ringan, Doni Salmanan Bebas Bayar Ganti Rugi Rp17 M hingga Asetnya Dikembalikan

Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah).
Tersangka penipuan investasi bodong, Doni Salmanan (tengah). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dibebaskan untuk membayar ganti rugi kepada para korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dengan putusan tersebut, Doni Salmanan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi kepada korban dengan total mencapai Rp17 miliar yang sebelumnya diajukan JPU.

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Baca Juga: Curhat Dokter Muda Soal BHD Internship: Daerah Terpencil Dapat Rp6 Juta, yang Lain Rp1 Juta

Pasalnya, kata hakim, regulasi hukum yang memayungi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, Hakim pun memutuskan mengembalikan seluruh aset milik Doni Salmanan yang dijadikan barang bukti, berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai seluruh vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari harapan pihaknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat