kievskiy.org

Pedagang Hewan Kurban Harus Ikuti Sejumlah Aturan, Plastik untuk Daging Warnanya Tak Boleh Hitam

Pedagang hewan kurban di Kota Cirebon diwajibkan terapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.*
Pedagang hewan kurban di Kota Cirebon diwajibkan terapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.* /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Pedagang hewan kurban di Kota Cirebon wajib mengikuti protokol kesehatan saat menjual hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di masa pandemi Covid -19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto menuturkan peraturannya sudah dibuat, diharapkan pedagang bisa mengikuti peraturan dari pemerintah sebagai langkah pencegahan wabah virus corona.

"Pedagang hewan kurban disini wajib menggunakan masker, kemudian nanti plastik untuk membagikan daging kurban bagi penyalur hewan kurban tidak boleh berwarna hitam harus bening," kata Edy saat dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga: Pemkot Bogor Peroleh Penghargaan dari KASN, Bima Arya: Baru Dua Kota yang Menerima Ini

Kewajiban dalam menerapkan protokol kesehatan itu sudah diterima pedagang, seperti diungkapkan oleh Abdullah pedagang hewan kurban jenis kambing di daerah Majasem Kesambi Kota Cirebon. 

"Adapun himbauannya sendiri seperti wajib untuk menggunakan masker saat berjualan, dan menyediakan tempat cuci tangan bagi konsumen yang akan datang, " kata Abdullah.

Abdullah menambahkan sampai saat ini pembelinya sendiri masih tergolong sepi, berbeda dengan tahun sebelumnya dua pekan atau satu pekan menjelang hari raya biasanya sudah ramai.

Baca Juga: Gelandang Persib Kim Kurniawan Beberkan Manfaat Main Tenis untuk Pesepak Bola

"Alhamdullillah sekarang kambing yang dijualnya, sudah mencapai 40 ekor kambing yang sudah terjual, harganya pun berpariatif mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta, adapun kenaikan di masa pandemi terjadi sekitar 5 persen tergantung kondisi di pasarnya," terang Abdullah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat