kievskiy.org

Terpepet Ekonomi, Oknum Tenaga Honorer di RSUD Menyambi Jadi Pengedar Narkoba dengan Upah Rp500 Ribu

ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang perangkat desa dan tenaga honorer di RSUD Sayang diamankan dalam kasus narkoba oleh Polres Cianjur. Keduanya diciduk bersama sembilan pelaku lainnya yang juga terjerat kasus narkoba dengan lokasi penangkapan berbeda.

Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim menjelaskan, penangkapan sebelas tersangka dilakukan sejak awal hingga pertengahan Juli 2020. 

“Para tersangka ini, bukan hanya pemakai biasa. Tapi mereka semua dikategorikan sebagai pengedar dan bandar, karena menjual juga,” ujar Hilman, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juli 2020, Contract Management Staff PT Geo Dipa Energi, D3 Boleh Melamar

Ia menjelaskan, kesebelas tersangka merupakan wiraswasta, perangkat desa, hingga honorer di RSUD Sayang, berinisial S, HN, R, AS, AR, H, IN, JP, DA, MH, dan JRS. Dua orang yang cukup disoroti adalah seorang perangkat desa Kecamatan Haurwangi berinisial HN dan pegawai RSUD Sayang berinisial MH.

Bersama dengan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti dari sebelas kasus, yakni sabu seberat 66,47 gram, 40 butir ekstasi, dan beberapa timbangan digital.

Masing-masing dari tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Penipuan Secara Online Menunjukkan Peningkatan

Hilman mengatakan, atas ditangkapnya para tersangka kasus narkoba yang bahkan melibatkan pegawai pemerintahan, menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tebang pilih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat