PIKIRAN RAKYAT - Kalau sudah niat, kasus hukum pun tak mampu pupuskan keinginan menikah.
Itulah yang dialami oleh S (23), seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau, yang ditahan kepolisian Resor Bintan.
S ditahan Polres Bintan lantaran diduga terlibat dalam sebuah kasus narkoba yang tengah berjalan.
Baca Juga: Hubungan AS-Tiongkok Memanas, Warga Amerika Diperingatkan Waspada Penahanan Sewenang-wenang
Meski ditahan, S tetap saja ingin melangsungkan pernikahannya dengan sang kekasih, MA (20).
Beruntung, permintaan S itu diterima oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.
S akhirnya diperbolehkan melangsungkan prosesi ijab kabul di ruang Sat Narkoba Polda Kepri, Sabtu 11 Juli 2020 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Amitabh Bachchan Positif Covid-19, Spekulasi Soal Asal Sang Aktor Tertular Virus Terkuak
"Pelaksanaan akad nikah yang digelar di Polres Bintan itu sesuai permintaan tersangka, yang telah mengajukan permohonan hak-haknya, salah satunya melangsungkan pernikahan," ucap Kasat Tahti Polres Bintan Iptu Zalmi, menyampaikan pesan Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, dikutip dari Tribrata Polda Kepri.