PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis 16 Juli 2020.
Diketahui, pengusaha galian belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) selama enam tahun mengeksplorasi wilayah tambang.
Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman kepada masyarakat bahwa lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP dan oleh karenanya aktivitas pekerja harus dihentikan.
Baca Juga: Cut Meyriska Melahirkan, Roger Danuarta Umumkan Nama Anak Pertamanya
Pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.
Selain spanduk peringatan, Wagub bersama petugas juga mengamankan dua unit alat berat yang sedang beroperasi. "Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas tapi tidak (dituruti)," tegasnya.
Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan.
Dengan tidak ada IUP maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Siap-Siap, Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan Kembali Tilang Elektronik Pekan Depan