kievskiy.org

Jelang Nataru, Warga Ciamis Boleh Nyalakan Kembang Api dengan Syarat Berikut

Ilustrasi kembang api saat Nataru.
Ilustrasi kembang api saat Nataru. /Pixabay/Pexels Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi, warga tatar galuh Ciamis bisa kembali merayakan malam pergantian tahun baru.

Masyarakat tetap dilarang menyulut petasan, hanya diperbolehkan menyulut kembang atau bunga api.

Namun, demikian kembang api yang boleh dinyalakan berukuran maksimal diameter 2,5 inci (1 ici = 2,5 cm).

Biasanya warga hampir bersamaan menyalakan kembang api di lokasi kerumunan atau pusat keramaian seperti di kompleks Alun-alun dan Taman Rafflesia Ciamis.

Baca Juga: Tak Hanya Gangguan Keamanan, Bencana Alam jadi Fokus Operasi Lilin Lodaya di Ciamis

Sementara itu, pantauan “PR” hingga Jumat 23 Desember 2022 sore tidak menjumpai penjual kembang api.

Beberapa titik di pusat kota seperti sisi Taman Rafflesia serta sekitar pusat pertokoan yang biasanya terdapat beberapa lapak penjual kembang api, hal itu tidak terlihat.

“Boleh menyalakan kembang api. Hanya saja dengan batasan maksimal diameter 2,5 inci,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro usai menghadiri pembukaan Musda XV KNPI Ciamis di Gedung DPRD Ciamis, Jumat 23 Desember 2022.

Dia berharap, masyarakat mematuhi larangan menyulut petasan. Salah satunya untuk mengantisipasi timbulnya gesekan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat