PIKIRAN RAKYAT - Aksi penggerebekan yang dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut terhadap salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) menimbulkan kekagetan warga.
Bagaimana tidak, di dalam rumah yang berlokasi di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul tersebut, ternyata tersimpan ribuan botol miras yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Ini sungguh membuat kami kaget karena sebelumnya sama sekali tak menyangka ada gudang penyimpanan miras di daerah ini. Apalagi kayaknya ini mah gudang miras kelas kakap karena mirasnya banyak sekali dan harganya pun bisa mencapai miliaran rupiah," kata salah seorang warga yang tak mau disebut identitasnya.
Ia merasa sangat bersyukur karena keberadaan gudang penyimpanan miras di daerah itu bisa terungkap.
Hal ini disebabkan miras sudah jelas merupakan barang haram baik dilihat dari sisi agama maupun hukum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Hafid, membenarkan adanya penggrebekan terhadap rumah yang digunakan tempat penyimpanan miras di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu 31 Desember 2022 dini hari.
Menjelang tahun baru, imbuh Bangbang, pihaknya meningkatkan pelaksanaan operasi terhadap peredaran miras.
"Kebetulan pada pelaksanaan operasi hari ini, kami berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang digunakan menjadi gudang tempat penyimpanan miras. Ada ribuan botol miras yang berhasil kita amankan dari empat ruangan yang ada di rumah yang berlokasi di wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul itu," ujar Bangbang, Sabtu 31 Desember 2022 dini hari.
Menurutnya, gudang miras yang diungkap dan digrebek petugas ini termasuk gudang berskala besar.
Diungkapkannya, untuk jumlah miras yang ditemukan dari rumah tersebut, pihaknya belum bisa dipastikan karena penghitungan masih dilakukan petugas.
Terkini Lainnya
Tags
Satpol PP
miras
Garut
malam tahun baru
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Polres Cimahi Musnahkan Miras hingga Narkoba, Cegah Kejahatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Buang Airnya Satu Persatu ke Tong, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Pabrikan
Polres Ciamis Musnahkan Ribuan Miras Oplosan, Pecahkan Botol Minuman Keras ke Lubang Galian
Jelang Operasi Lilin, Polresta Bandung Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Ganja, dan Sabu
Ratusan Miras, Narkoba, dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Bandung jelang Nataru
Rumah di Garut jadi Gudang Miras, Digerebek Satpol PP
Terkini
ASN Jabar Bantah Jadi Sosok dalam Gambar dan Video Amoral, BKD Sampaikan Hasil Klarifikasi Awal
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 Sesuai Jalur Seleksi
Cara Lihat Kuota Pendaftaran dan Statistik Sekolah di PPDB Jabar Tahap 2
12 Lembar Dalil Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ditolak, Polda Jabar: Kesimpulan Sedikit Saja
Pantai Barat Pangandaran Banjir, Warga: Hayu Ngojay!
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Kabar Daerah
Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut
Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024
Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!
Keindahan dan Keunikan Pantai Dungko Kore di Sumbawa sebagai Spot Paralayang
Tero Beach di Sumbawa, Asyik Nih Buat Paralayang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022