kievskiy.org

Polres Cimahi Musnahkan Miras hingga Narkoba, Cegah Kejahatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Suasana proses pemusnahan minuman keras di Polres Cimahi pada Rabu, 21 Desember 2022.
Suasana proses pemusnahan minuman keras di Polres Cimahi pada Rabu, 21 Desember 2022. //Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang akhir tahun 2022, jajaran Polres Cimahi melakukan pemusnahan narkoba dan minuman keras, Rabu, 21 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan KBB.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menegaskan, pihaknya melakukan pemusnahan narkoba dan miras hasil operasi dalam dua bulan terakhir.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka jelang Natal-Tahun Baru. Didapat barang bukti yang hari ini dimusnahkan bersama jajaran Forkopimda Kota Cimahi-KBB," ujarnya.

Baca Juga: 7 Pemuda Perkosa Siswi SMA di Tengah Hutan Probolinggo, Polisi: Korban Juga Dicekoki Miras

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 6,59 gram, ganja 4.706,86 gram, tembakau sintetis 736,15 gram, psikotropika 285 butir, obat keras terbatas golongan G sebanyak 9.782 butir, miras pabrikan 7.321 botol, tuak 172 liter, dan ciu 170 plastik.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan pembakaran, sedangkan miras dimusnahkan dengan digilas alat berat stoomwalsh.

"Barang bukti miras dan narkoba yang dimusnahkan sesuai dengan ijin dari Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya.

Menurut dia, barang bukti miras didapat dari sejumlah lokasi yang menjual miras ilegal tanpa izin. Sedangkan, narkoba didapat dari pengungkapan kasus melibatkan sejumlah tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat