kievskiy.org

39 Orang Meninggal Dunia Akibat Tenggak Miras Ilegal

Ilustrasi minum minuman keras ilegal.
Ilustrasi minum minuman keras ilegal. /Pixabay/guard113

PIKIRAN RAKYAT - Setidaknya 39 orang meninggal dunia dan beberapa lainnya dirawat di rumah sakit setelah menenggak minuman keras (miras) palsu di Bihar, India. Padahal, pemerintah setempat telah melarang peredaran miras selama enam tahun terakhir.

Menteri Hukum Sunil Kumar mengatakan, kematian terbanyak tercatat di daerah Mashrak dan Isuapur.

Sebagian besar korban, beberapa di antaranya sudah mengalami sakit sejak Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian meninggal setelah dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Niat Kuasai Harta Majikan, Sopir di Tanjung Priok Lakukan Aksi Pembunuhan

Dr Sagal Dulal Sinha, yang bertugas di Rumah Sakit Chhapra, mengatakan bahwa para korban enggan untuk datang ke rumah sakit karena takut dituntut. Minum minuman keras dianggap melanggar hukum di sana.

Menurut data pemerintahan Bihar, terjadi peningkatan angka kematian akibat miras ilegal menyusul larangan total penjualan dan konsumsi alkohol di negara bagian tersebut sejak April 2016.

Pelanggar pertama kali diancam dengan denda 5.000 rupe (kurang lebih Rp1 juta) dan dijatuhi hukuman paling lama 12 bulan penjara di bawah amandemen baru atas UU yang ada.

Baca Juga: Tampil Impresif di Piala Dunia 2022, 2 Pemain Maroko Diincar Klub Besar Eropa

"Terakhir kali, ketika orang meninggal karena miras palsu, seseorang mengatakan mereka harus diberi kompensasi," kata Menteri Utama Nitish Kumar pada Kamis, 15 Desember 2022, dikutip dari Independent.

"Jika seseorang mengonsumsi alkohol, mereka akan mati. Contohnya ada di depan kita," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat