kievskiy.org

Sikapi Isu Tender Konten Digital Masjid Al Jabbar, Dinas BMPR Jabar Buka Suara

Masjid Raya Al Jabbar.
Masjid Raya Al Jabbar. /Pikiran Rakyat/Hilmy Farhan

PIKIRAN RAKYAT - Masjid Raya Al Jabbar kembali disorot. Tak hanya soal anggaran pembangunan secara keseluruhan, konten digital untuk Museum Nabi dan Sejarah Islam Nusantara di Jabar pun turut menuai kritikan. Disinyalir anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono buka suara. Dikatakan Bambang, anggaran untuk konten museum nabi Masjid Raya Al Jabbar senilai Rp14,5 miliar.

Bambang menuturkan, anggaran konten yang dimaksud dalam LPSE yakni berbagai fasilitas museum yang meliputi panel grafis, multimedia (motion grafis, video mapping, sound, desktop app, mobile app, aplikasi augmanted reality), dan aplikasi touch screen (table film dokumenter).

Selain itu, kata mambang, Materi dalam museum ini terkait sejarah Nabi Muhammad SAW dan sejarah Islam di Indonesia dan Jawa Barat.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar dan Citra Politik jelang Pilpres 2024

"Terkait maraknya pemberitaan proyek pembuatan konten Masjid Al Jabbar, yang dimaksud sebenarnya dalam arti luas adalah terkait fasilitas dalam museum meliputi panel grafis, multimedia, diorama, benda koleksi seperti alat perang, lembar mushaf sundawi, surat-surat korepondensi Nabi, tempat-tempat naskah tua, replika Al Quran besar, peti penyimpanan Quran, naskah tua," tuturnya, Senin 9 Januari 2023.

Ia menjelaskan, konsep museum Al Jabbar adalah sebagai sarana edukasi dengan membagikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya muslim Jawa Barat, bahkan untuk Indonesia, Asia Tenggara, dan Asia.

"Pendirian museum ini disiapkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola oleh putra terbaik bangsa dari kalangan anak muda yang kreatif dan telah memiliki sejumlah prestasi di tingkat internasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, proses pengadaan barang/jasa museum Al Jabbar ini sudah mengikuti prosedur, juga dikawal oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat