kievskiy.org

17 Orang Diamankan Terkait Kasus Ugal-ugalan Berandalan Motor di Garut yang Viral di Medsos

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam jenis samurai yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus konvoi gerombolan bermotor dan aksi ugal-ugalan yang videonya viral di media sosial.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam jenis samurai yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus konvoi gerombolan bermotor dan aksi ugal-ugalan yang videonya viral di media sosial. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan pengembangan kasus aksi ugal-ugalan yang dilakukan berandalan bermotor yang videonya viral di media sosial (medsos). Hingga saat ini polisi telah mengamankan 17 orang yang diduga pelaku aksi ugal-ugalan yang telah menimbulkan keresahan warga.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan dari 17 orang yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, 11 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan yang sudah dewasanya ada 6 orang.

"Ada 17 orang yang telah kami amankan yang merupakan gerombolan bermotor yang melakukan aksi ugal-ugalan dan videonya viral di media sosial. Dari 17 ini, 11 di antaranya masih anak-anak di bawah umur", ujar Rio dalam acara konferensi pers di halaman Mapolres Garut.

Baca Juga: Dua Pelaku Kejahatan dengan Ancaman Kekerasan di Kuningan Diamankan Bersama Sajam

Disebutkannya, dari 17 orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka, polisi akhirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Darurat, yakni MHR (19). Ia merupakan gembong berandalan bermotor yang saat itu memimpin aksi konvoi yang diwarnai aksi ugal-ugalan.

MHR ini, ujar Rio, juga yang membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi ugal-ugalan terjadi. Ia merupakan karyawan sebuah minimarket dan merupakan warga Kecamatan Sukawening.

Tak hanya itu, Rio juga menjelaskan MHR merupakan pimpinan dari komunitas motor Sentrum. Sebelumnya, ia merupakan anggota Moonraker di Bandung.

Kapolres menegaskan, MHR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Undang-undang Darurat Nomoe 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"MHR ini merupakan pimpinan komunitas Sentrum. Dia yang memimpin konvoi dan juga membawa senjata tajam sedangkan yang lainnya hanya ikut-ikutan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat