kievskiy.org

Dua Pelaku Kejahatan dengan Ancaman Kekerasan di Kuningan Diamankan Bersama Sajam

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, memperlihatkan barang bukti aksi kejahatan dengan ancaman kekerasan, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan, Rabu, (11/1/2023).
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, memperlihatkan barang bukti aksi kejahatan dengan ancaman kekerasan, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan, Rabu, (11/1/2023). /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin

PIKIRAN RAKYAT - Dua tersangka pelaku kejahatan dengan ancaman kekerasan diamankan jajaran Reskrim Kuningan.

Kedua tersangka pelaku aksi kejahatan tersebut, berinisial YIR (22) dan BNM (17) merupakan warga kecamatan Kuningan yang ditangkap beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda menyatakan, YIR dan BNM ialah tersangka pelaku ancaman kekerasan terhadap empat pemuda asal luar daerah. Kejadiannya Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 1.00 WIB.

Ia menerangkan, pelaku awalnya diduga menggunakan kendaraan Honda Beat menghampiri empat pemuda yang sedang berada di Taman Cirendang sekitar Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.

Pelaku, kata Dhany, tiba-tiba meminta uang kepada korban, sambil mengancam dengan menodongkan benda menyerupai bentuk pistol dan satu pisau dapur.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalulintas Menuju Masjid Al Jabbar, Bus dan Truk Dilarang Masuk Jalan Cimencrang

Ia menambahkan, dalam kondisi terancam, korban menyerahkan uang sebesar Rp465.000. Diduga, pelaku sempat memukulkan benda menyerupai pistol ke ke bagian tubuh salah satu korban hingga memar dan bengkak.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.

"Kami berhasil menangkap pelaku hari itu juga sekitar pukul 11.30, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku," ujar Dhany dalam konferensi pers, di Mapolres Kuningan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat