kievskiy.org

Bapenda Jawa Barat Godok Rencana Penghapusan Nomor Kendaraan Menunggak Pajak

Ilustrasi Pajak. Bapenda Jawa Barat memastikan program relaksasi  pajak kendaraan bermotor tetap berjalan.
Ilustrasi Pajak. Bapenda Jawa Barat memastikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor tetap berjalan. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggodok penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Meski begitu, sebelum kajian rampung, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menuturkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan 2 tahun, setelah habis masa STNK. Hal itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 74.

"Kami mendukung penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal saja, namun kami akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua," ucapnya, Senin, 30 Januari 2023.

“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Tak Bisa Ditawar Lagi, Masyarakat Perlu Edukasi Perbankan

Diakui Dedi. hal tersebut telah dikemukakan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri di di Kantor PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta, tengah pekan lalu. FGD tersebut mengundang Para Kepala Bapenda, Dirlantas Polda dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi se-Pulau Jawa.

Dedi yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) itu mengatakan, selain relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya, apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak.

“Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” ucap dia.

Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau WhatsApp 081122301818 atau media sosial Instagram, Twiter, dan Facebook, dan Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga: Urgensi Memahami Aturan Perbankan dengan Cermat, Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat