kievskiy.org

DMI Ciamis Larang Masjid Dipakai Kampanye: Sosialisasi KPU dan Bawaslu Boleh

Ilustrasi kampanye di tahun politik.
Ilustrasi kampanye di tahun politik. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melarang masjid digunakan untuk kampanye. Di tatar galuh Ciamis, setidaknya terdapat 8.224 masjid dan 5.700 musala.

“Tidak bisa dipungkiri memasuki tahun politik, suhu politik juga semakin panas. Dan tidak pada tempatnya masjid digunakan untuk kepentingan tersebut. Kami larang masjid digunakan kampanye,” kata Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Syarief Nurhidayat, usai mengikuti Forum Konsultasi Publik RKPD tahun 20204 di Aula Bappeda Ciamis, Senin 30 Januari 2023.

Meski begitu, tempat tersebut dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu. Misalnya, KPU atau Bawaslu menyampaikan program sosialisasi Pemilu. Dia menambahkan, bahwa masjid juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat.

“Masjid bukan hanya sekadar tempat ibadah, akan tetapi juga bisa digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dan tidak pantas masjid digunakan sebagai tempat kampanye. Kalau sosialisasi oleh KPU, Bawaslu boleh,” tuturnya.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Pemilu, Modal Gagasan Justru jadi Bekal Kampanye yang Terlupakan

Berkenaan dengan pemberdayaan, dia menyinggung pengembangan perekonomian masyarakat. Hal ini bisa dilakukan bersama oleh BKMM, organisasi majelis taklim ibu-ibu di masjid, seperti membuat makanan olahan ikan.

“Kami diundang oleh BKMM agar memberi pelatihan cara mengolah ikan yang baik. Mereka sangat antusias. Kegiatan ini juga sekaligus dapat menjadi sumber penghasilan bagi keluarga. Jelang puasa, kan bisa jual aneka kudapan olahan ikan,” ujar Syartief.

Untuk kemakmuran masjid, tambah Syareif, saat ini pihaknya tengah menjajagi setiap masjid memiliki akses WiFi. Untuk kegiatan tersebut, DMI bekerja sama dengan Kominfo Ciamis.

“Sudah ada penjajagan dengan Kominfo terkait akses wifi,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat