kievskiy.org

Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Menangis Histeris usai Dituntut Lima Tahun Penjara

Kuasa hukum kasus susur sungai mencoba menenangkan kliennya, Rofiah, yang menangis histeris usai dituntut lima tahun penjara, pada sidang di PN Ciamis, Rabu 1 Februari 2023.
Kuasa hukum kasus susur sungai mencoba menenangkan kliennya, Rofiah, yang menangis histeris usai dituntut lima tahun penjara, pada sidang di PN Ciamis, Rabu 1 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus susur sungai, Rofiah, menangis histeris usai dituntut lima tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu 1 Februari 2023. Terdakwa juga sempat terjatuh ketika hendak kembali dibawa ke ruang tahanan.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim dipimpin Dede Halim, sedangkan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Sujono dan Yuliarti. Sementara terdakwa Rofiah yang merupakan pembina Pramuka dan guru di MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis didampingi kuasa hukumnya, Vera Fillinda.

Dalam persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.20 WIB, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dituntut maksimal 5 tahun penjara dalam kasus susur sungai yang mengakibatkan meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru di Leuwi Ili Sungai Cileueur, Ciamis.

Jaksa mengurai kronologi sebelum peristiwa hingga tragedi susur sungai. Di antaranya sebelum dilaksanakan susur sungai, sudah ada jajak pendapat kegiatan untuk siswa kelas VII dan VIII. Pada intinya, mereka sepakat melaksanakan kegiatan di luar sekolah.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Susur Sungai Ciamis Ditunda, JPU Belum Siap

Terdakwa dibantu sejumlah anggota Pramuka (Regu Garuda) melakukan survei lintasan yang hendak dilalui peserta yang jumlahnya sekira 150 orang yang dibagi menjadi 22 regu (12 regu putra dan 10 regu putri). Selain itu, ia juga memasang tanda berupa tali rafia di  6 titik penyeberangan. Akan tetapi, saat pelaksanaan, tanda-tanda yang sebelumnya dipasang sudah tidak ada.

Selain itu, ketika melaksanakan kegiatan, peserta tidak dilengkapi peralatan memadai seperti pelampung dan tongkat. Sebelum kejadian, warga yang sedang mancing di Leuwi Ili juga mengingatkan agar tidak menyeberang di tempat tersebut karena areanya dalam dan berbahaya.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenai dakwaan tunggal Pasal 359 KUHP akibat kesalahannya dan kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.  

Jaksa juga mernyebut hal yang memberatkan akibat kelalaian dan kealpaannya mengakibatkan banyak korban. Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.   

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat