kievskiy.org

Hakim Disebut Keliru Terapkan Hukum pada Bos Indosurya, Kejagung: Para Terdakwa Mengelabui Masyarakat

Ilustrasi : Polisi Sita Total Aset KSP Indosurya Capai Rp2 Triliun! 
Ilustrasi : Polisi Sita Total Aset KSP Indosurya Capai Rp2 Triliun!  /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan majelis hakim keliru dalam penerapan hukum. Menurutnya, majelis hakim tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi itu, Kejagung membeberkan sejumlah fakta.

Fakta-fakta yang dibeberkan, Ketut mengatakan KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah. Kemudian mereka mengumpulkan dana nasabah hingga terkumpul Rp106 triliun.

Dari 23.000 nasabah, berdasarkan audit terungkap ada 6.000 nasabah yang uangnya tidak dibayarkan kembali dengan kerugian nasabah sebesar Rp16 triliun.

Baca Juga: Pesan Kapolda Metro Jaya Soal Kecelakaan Mahasiswi UI: Latih Kemampuan Berkendara

“Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” katanya.

Ketut menambahkan KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah melakukan rapat anggota. Kemudian, direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Dalam memori banding Kejagung, Indosurya disebutkan tidak menjual produk tidak sesuai dengan peraturan perbankan. Contohnya, simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11 persen. “Ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” kata Ketut.

Baca Juga: PKS Pastikan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Tidak Lagi Menimbulkan Pertanyaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat