kievskiy.org

Kabareskrim Polri Siap Buka Kasus Baru Bos Indosurya

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. /Dok. Mabes Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, Polri siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi bos KSP Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan Indosurya, June Indria. “Itu, kan, keputusan rapat. Laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam, kan, sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," kata Agus kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2023.

Agus sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, agar satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat, sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial biar habis waktu dan duitnya di penjara," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya, Suwito Ayub, yang kabur keluar negeri. "Teknis silakan ke Dirtipideksus, ya. Saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," katanya.

Baca Juga: Kronologi Kematian Hasya Versi BEM UI Berbeda dari Versi Polisi

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya. “Kasasi,” kata Fadil

Fadil mengatakan, langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut. "Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Baca Juga: Pemerintah AS Siap Blokir TikTok, China Dituding jadi Penyebabnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat