kievskiy.org

Pangandaran jadi Daerah Pariwisata, Bawaslu: WNA Tak Boleh Masuk Daftar Pemilih Lagi

Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan saat membuka sosialisasi produk hukum Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu 2024.

"Karena sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, maka kami melakukan pengawasan penyusunan data pemilih. Karena hari ini sudah ada penetapan Pantarlih dan dimulainya pencocokan dan penelitian atau coklit," kata Iwan, Senin 13 Februari 2023.

Tentunya dengan kaitan pemutakhiran data pemilih, ia berharap ada kontribusi aktif dari seluruh unsur masyarakat, minimal masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) perlu disampaikan ke pihak Bawaslu atau di tingkat paling bawah baik PPDP maupun PPS.

"Karena ini penting, supaya masyarakat tidak apatis dengan pemutakhiran data tersebut," kata Iwan.

Baca Juga: Singgung Pemilu 2024, Berikut Poin-Poin yang Dibahas KSAU dalam Rapim TNI AU

Karena menurut Iwan, dalam pemilu tersebut, ada tiga komponen penting yaitu pemilih, peserta, dan penyelenggara.

"Kalau salah satu komponen tersebut tidak ada, maka tidak akan terjadi pemilu," ujarnya.

Pemutakhiran data ini, kata Iwan, juga sangat penting, tidak boleh sampai terjadi permasalahan-permasalahan klasik seperti data yang mati hidup lagi dan lain sebagainya.

"Maka kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini, Disdukcapil untuk memudahkan penerbitan Akta Kematian di desa dan mencoretnya dalam data kependudukannya, dan KPU juga berharap mendorong itu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat