kievskiy.org

Pemkot Depok Beri Izin Warga Gelar Salat Idul Adha 2020, Kecuali Wilayah Tertentu

Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1441 H /2020 M, Pemerintah Kota Depok beri izin warga untuk melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H secara berjamaah.

Namun, kebijakan izin melaksanakan Salat Idul Adha secara berjamaah ini tidak berlaku di wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan masyarakat perlu mengikuti sejumlah persyaratan, dimulai dari menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kunjungi Alun-alun Majalengka, Ridwan Kamil Berbagi Tips Idul Adha di Tengah Pandemi

Para petugas ini, kata Idris, nantinya harus melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudahnya.

“(Panitia) membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” ujar Idris pada Selasa, 21 Juli 2020.

Selain itu, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Idul Adha dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.

Baca Juga: Ungkap Kronologi Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Diminta Keterangan Meski Dirawat di RS

“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat