kievskiy.org

Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Bemodus Main Game Online

ILUSTRASI penangkapan.*
ILUSTRASI penangkapan.* /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku penculikan sejumlah anak belasan tahun berinisial IS alias Fikri alias Gembel alias Buluk (23) pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat pelaku di Pasar Senen sesuai dengan ciri-ciri sketsa yang disebar.

Azis menjelaskan, modus operasi penculikan anak dengan modus turnamen e-sport di Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok ini dilakukan seorang diri.

Baca Juga: Wajibkan Warganya Gunakan Masker, Melbourne Denda Rp 2 Juta bagi Pelanggar

Dugaan sementara, tersangka yang sehari-hari menjadi tunawisma itu tak hanya menculiknya, namun juga diduga melakukan pencabulan.

“Yang kita dapat baik dari para saksi maupun dari tersangka sendiri. Memang benar terjadi dugaan penculikan, ada juga dugaan pencabulan dan dugaan penggelapan penipuan, termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu, di antaranya HP,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Musda, Kantor Golkar Indramayu Dipenuhi Karangan Bunga untuk Syaefudin

“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya dalam artikel "Diduga Lakukan Penculikan dan Pencabulan terhadap 8 Anak di Depok, Polisi Tangkap Pria Bertato Naga"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat