kievskiy.org

Buntut Dugaan Penyalahgunaan Dana BLT, Kuwu Desa Jagapura Kulon Cirebon Dilaporkan

Adu mulut DPC Projo Kabupaten Cirebon dengan Sekdes Jagalura Kulon.
Adu mulut DPC Projo Kabupaten Cirebon dengan Sekdes Jagalura Kulon. /Pikiran-rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan adanya  penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh kuwu, untuk warga terdampak Covid-19 di Desa Jagapura Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Jawa Barat terus berlanjut.

DPC Projo Kabupaten Cirebon bersama tokoh masyarakat desa, hari ini akan melangkah kepada pelaporan ke tingkat kejaksaan dan juga inspektorat.

"Habis istirahat makan siang jam 1-an kami bergerak ke Inspektorat dan Kejaksaan untuk melaporkan Kuwu Desa Jagapura Kulon ( Alwanudin ). Kami didampingi pengacara Projo dan Yoga Setiawan ( Komisi IV DPRD Kab. Cirebon )," kata Tokoh Masyarakat Desa Jagapura Kulon, Syamsul Hidayat kepada Pikiran Rakyat.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 23 Juli 2020.

 Baca Juga: Masih Bongkar Pasang Calon untuk Pilkada Indramayu, PKB Jalin Koalisi Baru dengan 4 Partai

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan penyalahgunaan dana BLT tahap pertama ini, mencuat saat sedikitnya 500 warga yang seharusnya mendapatkan bantuan sama rata justru tidak memperolehnya, kondisi tersebut membuat warga yang belum mendapatkan atau terkaper mempertanyakan kepada pihak desa.

Tokoh Masyarakat Desa Jagapura Kulon, Syamsul Hidayat mengatakan, pihaknya mewakili warga lainnya akan melaporkan kuwu ke ranah hukum, sudah jelas dalam hal ini kuwu melakukan penyelewengan dana yang seharusnya dibagikan bagi warga terdampak.

Selain jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah KK, kemudian uangnya juga tidak sesuai, dengan jumlah nominal dari Dana Desa. Jika kuwu mau membagikan secara merata kepada warga yang belum dapat, maka akan aman tidak ada langkah kepada tahap pelaporan.

 Baca Juga: Gangguan Mental Remaja Meningkat, Survei KPAI: Ketidakadilan Pengasuhan pada Ibu Berefek Domino

"Namun saat warga yang belum terbagi BLT, mencoba menanyakan uang tersebut tidak ada, dengan dalih uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan lain, padahal sudah jelas BLT harus diterima bagi warga yang terdampak pandemi covid-19, " ujarnya.

Syamsul menjelaskan kuwu sebelumnya mencatat, jumlah KK di Desa Jagapura Kulon ada 2.081 KK dan 253 KK sebagai warga kategori miskin sudah menerima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat