kievskiy.org

Kota Subang Berlakukan RHK Bagi Pengendara Motor, Polisi akan Tilang Masyarakat yang Melanggar

Garis Pembatas yang di cat putih, sebagai batas antar pengendara motor ketika berhenti di Ruang Henti Khusus (RHK): Kota Subang telah berlakukan penggunaan RHK di traffic light dan polisi akan menilang masyarakat yang kedapatan melanggar hal tersebut./Ismail/ Zonapriangan.com
Garis Pembatas yang di cat putih, sebagai batas antar pengendara motor ketika berhenti di Ruang Henti Khusus (RHK): Kota Subang telah berlakukan penggunaan RHK di traffic light dan polisi akan menilang masyarakat yang kedapatan melanggar hal tersebut./Ismail/ Zonapriangan.com

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini Kota Subah sudah tuntas membuat Ruang Henti Khusus (RHK).

RHK ini berada di 2 titik traffic light yang ada di wilayah hukum Polres Subang.

Namun hingga saat ini masih banyak pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang belum mengetahui fungsi dari rambu tersebut.

Baca Juga: AS Desak LG untuk Tidak Pakai Huawei di Korea Selatan, Disebut Sebagai Vendor Tak Terpercaya

Di hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 pada Sabtu 25 Juli 2020, di perempatan GOW Subang, jajaran Polres Subang tampak terus memberikan sosialisasi.

Dalam Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Subang, AKP Endang Sujana juga sekaligus melakukan pembagian masker bagi orang yang lupa memakainya.

“Marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas ini atau RHK dengan warna dasar merah dan diberi tanda kotak berleter U merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan traffic light selama lampu berwarna merah,” jelas Kasatlantas.

Baca Juga: Perilisan Film A Quite Place Part 2 hingga Top Gun: Maverick Kembali Diundur Jadi 2021

Endang mengatakan, ada beberapa titik RHK di Kota Subang dan saat ini masih dalam pemantauan petugas lalul intas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat