PIKIRAN RAKYAT - Kar alias Suro (46) merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang Jawa Barat (Jabar) karena kebijakan Covid-19.
Namun baru juga bebas, Kar yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) ini kembali berurusan dengan polisi.
Kar kembali ditangkap bersama komplotannya oleh Polres Subang karena telah melakukan pencurian mobil.
Baca Juga: Banyak Warga Kontak Erat dengan MAF, Dua di Antaranya Masuk Kasus Postif Covid-19 di Sumedang
Pada Selasa 14 Juli 2020, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani, telah memberikan kejelasan di hadapan awak media.
Deden telah membenarkan jika salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo, Subang itu merupakan narapida, dan juga mantan Kades.
“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres.
Baca Juga: Bantu Tenaga Medis Rawat Pasien Covid-19, Khofifah Kenalkan Robot KECE Buatan UNESA
Diungkapkan, Kar melakukan aksinya pada Rabu 3 Juni 2020 di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang.