kievskiy.org

Lakukan Aborsi di Kamar Kontrakan, Dua Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi

Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Dua mahasiswa di Garut ditangkap Kepolisian Resor Garut. Alasan keduanya ditangkap karena melakukan aborsi di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku statusnya mahasiswa. Keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis 16 Maret 2023.

Pelaku berinisial AD (23) seorang pria dan NA (20) perempuan. Keduanya diketahui adalah sepasang kekasih.

Mahasiswa tersebut melakukan aborsi ketika usia kandungannya 6 bulan.

Baca Juga: Momen Manis Muhammad Sabil dan Ridwan Kamil Sebelum Ramai Komentar 'Maneh' di IG

Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles. Namun dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata Kapolres.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kenang Nani Wijaya sebagai Emak di Bajaj Bajuri

Malu pada Keluarga

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku malu dengan keluarga karena dalam keadaan hamil di luar nikah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat